Nasional

Soal independensi KPK dalam pemberantasan korupsi, masihkah?

Independensi kelembagaan buruk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Senin, 04 Desember 2023 21:48

Sejumlah pihak menilai, terjadi penurunan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaperubahan kedua Undang-Undang KPK melalui UU No.19 Tahun 2019. Salah satunya disebabkan ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif dan kemudian diikuti oleh berbagai pengaturan turunannya.

Lembaga antikorupsi ini juga dirudung masalah internal dengan masifnya pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Baik itu para pimpinan maupun pegawai. Mencapai puncaknya pada akhir 2023 ini. Di mana, mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menyebutkan, berdasarkan penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023, TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik. Publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus. 

"Publik menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83% pada 2019. Namun, tinggal 28% pada 2023," kata dia dalam keterangannya yang dipantau online, Senin (4/12).

Berdasarkan penilaian evaluatif kinerja KPK, terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK. Pertama, independensi kelembagaan buruk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan diberikannya kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait