Pengumuman atas pengembangan perkara yang ditangani KPK harus disepakati oleh seluruh pimpinan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi kabar penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka. Hasbi dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Soal kabar itu, Johanis meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi terkait atas hukum Hasbi Hasan. "Terkait dengan Sekma (Hasbi), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5).
Johanis mengaku saat ini belum dapat memastikan status hukum Hasbi pada perkara tersebut. Ia menekankan, pengumuman atas pengembangan perkara yang ditangani KPK harus disepakati oleh seluruh pimpinan.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK," ujarnya.
KPK memang tengah mendalami dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dalam pemeriksaan Hasbi pada Maret lalu, KPK menelisik dugaan aliran dana pengurusan perkara Heriyanto Tanaka.