Nasional

Soal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung konfrontir 6 orang pekan ini

Ada enam orang yang akan diperiksa yakni, terdakwa Irwan Hermawan, Anang Ahmad Latif, Andika Honggowongso, Maqdir Ismail, Dasril, dan Rossi.

Selasa, 15 Agustus 2023 19:51

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan konfrontir terkait status uang Rp27 miliar yang merupakan pemberian pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada pekan ini. Uang ini masih terkait dengan perkara dugaan tindak korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/8). Ada enam orang yang akan diperiksa yakni, terdakwa Irwan Hermawan, Anang Ahmad Latif, Andika Honggowongso, Maqdir Ismail, Dasril, dan Rossi.

“Kami lakukan konfrontir untuk menentukan status dari pada uang Rp27 miliar pada Jumat,” katanya di Kejagung, Selasa (15/8).

Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penelusuran uang Rp27 miliar dari terdakwa dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan telah melibatkan PPATK. Uang itu diberikan pihak Irwan senilai US$1,8 juta.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, aliran dana ini akan ditelusuri ke Menpora Dito Ariotejo dan 10 nama lainnya. Mereka diduga menerima saweran dari proyek tersebut berdasarkan keterangan Irwan dalam BAP.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait