Permadi mengaku sempat diundang Eggi Sudjana dan kawan-kawan ke salah satu rumah di kawasan Tebet.
Politikus Partai Gerindra Permadi mengaku tidak sepenuhnya sepakat dengan isi petisi yang disiapkan politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, dan sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada 9-10 Mei lalu.
"Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan. Untuk itu, saya tentu minta petisinya seperti apa. Saya diberikan petisi ternyata. Di petisi itu, ada 14 pendahuluan dan empat petisi," kata Permadi usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/5).
Permadi diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Kivlan Zen. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam itu, Permadi mengaku dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Permadi mengungkapkan sempat diundang ke sebuah rumah di kawasan Tebet oleh Eggi dan kawan-kawan. Namun demikian, Permadi mengaku tidak tahu isi pertemuan tersebut.
Saat tiba di rumah itu, Permadi baru diberi tahu bakal ada penyampaian petisi kepada media. Permadi pun diminta membacakan petisi tersebut. Namun demikian, Permadi mengaku tidak sreg dengan 14 pendahulan dalam petisi tersebut. "Terlalu panjang dan tidak sesuai dengan keinginan saya," ujar dia.
Permadi hanya menyetujui 4 poin dalam petisi tersebut. Pertama, ia mendukung perhitungan tim internal yang memenangkan Prabowo-Sandiaga. Kedua, menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar peraturan pemilu dan peraturan lain, termasuk perihal penghitungan suara.