Nasional

Soal pelanggaran HAM berat, kejaksaan dinilai membangkang perintah Presiden

Kejaksaan Agung dinilai tak bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Senin, 14 Oktober 2019 23:56

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI Muhammad Isnur, mengkritisi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kerap mengembalikan berkas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Padahal menurut Isnur, dalam kasus pelanggaran HAM berat, posisi Kejagung adalah sebagai penyidik. Karena itu, Kejagung bertugas untuk mengumpulkan data, mengungkap peristiwa, dan menetapkan tersangka.

"Faktanya Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas perkara dengan alasan kurangnya bukti. Padahal yang harus mencari bukti adalah Kejaksaan sendiri," kata Isnur dalam paparan reformasi lembaga penegakan hukum di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Dikatakan Isnur, Kejagung semestinya tidak boleh melakukan pengembalian atau penolakan, dengan alasan tidak cukup bukti atau berkas kurang lengkap. Selama ini, kata dia, Kejagung justru melemparkan tanggung jawab kepada Komnas HAM. 

"Kalau kejaksaan malas tidak mau melakukan penyidikan, bisa melimpahkan, memerintahkan, kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, menyita barang bukti, memanggil paksa para tersangka, memanggil paksa para saksi, itu bisa dilakukan. Bukan lempar berkas ditolak begitu aja," ucap dia menuturkan.

Akbar Ridwan Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait