Sejauh ini, Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, menyerahkan sepenuhnya terkait penahanan kliennya kepada penyidik maupun pihak kejaksaan. Diketahui, dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan kendati saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Sejauh ini, Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Langkah tersebut dilakukan karena Putri belum ditahan dan sesuai permintaan kuasa hukumnya.
"Pada prinsipnya, tidak ada satupun orang yang siap untuk ditahan. Tetapi saya menyampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik," kata Arman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Dikatakan Arman, terkait penahanan saat pelimpahan berkas tahap dua akan menjadi keputusan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Arman menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar Putri tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi klien mereka.
"Kami selaku kuasa hukum memohon kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami menjelang proses peradilan. Dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia dua tahun," ungkap dia.