Sofjan Jacoeb akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar.
Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Sofjan dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
“Insyaallah kita akan datang,” ujar kuasa hukum Sofjan Jacoeb, Ahmad Yani, saat dihubungi, Senin (17/6).
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi kepada Sofjan. Ia tak hadir memenuhi panggilan pertama pada 10 Juni 2019 dengan alasan sakit.
Menurut Ahmad Yani, pihaknya tidak akan membawa barang bukti apapun dalam pemeriksaan nanti. Sebab pihaknya juga merasa bingung terhadap perkara tersebut.
Ahmad Yani mengatakan, Sofjan Jacoeb tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik pun belum menjelaskan mengenai penetapan tersangka kliennya.