Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Sofyan Basir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir.
Penahanan tersebut dilakukan setelah komisi antirasuah melakukan pemeriksaan kali kedua sejak Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama, di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (27/5).
Sofyan diperiksa selama empat jam sejak kedatangannya pukul 18.57 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Sofyan keluar dari Gedung Merah Putih. Tak banyak kata yang Sofyan lontarkan pada perwarta. Dia langsung bergegas memasuki mobil tahanan yang sudah menjemputnya.
"Terima kasih. Mohon doanya. Tadi kan sudah jelas semua," kata Sofyan, langsung memasuki mobil tahanan.