Surat perintah penghentian penyidikan diterbitkan Polda Banten.
Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) menilai, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka penambang emas liar berinisial MT janggal. Mereka pun mendesak kepolisian menindak tegas para pelaku.
"Saya kaget ketika membaca di media, bahwa MT kasusnya di-SP3-kan oleh Polda Banten. Yang saya tahu, MT masih melakukan aktivitas penambangan ilegal, kok, pasca dirinya ditahan 2018 lalu," kata perwakilan FSMB, Aziz Awaludin, usai beraudiensi di Ditkrimsus Polda Banten, Kamis (14/5).
"Di kampung saya," lanjutnya, "bahkan banyak yang bekerja di lubang-lubang ilegal milik MT."
Karenanya, FSMB mendesak Kapolda Banten, Irjen Fiandar, membuka kembali dokumen kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sehingga, semua kejanggalan terlihat.
MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/14/I/Res.5.5/2020/Banten. Status disempatkan usai petugas melakukan olah tempat kejadi perkara (TKP), 10 Januari 2020.