Ada lima jaksa yang dikerahkan untuk mengawal perkara ini. Untuk sementara mereka ditugaskan untuk penelitian berkas perkara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, SPDP in berisi dua tersangka, yakni Mario dan Shane.
"Sudah kami terima (SPDP) isinya dua tersangka (Mario dan Shane)," kata Syarief saat dihubungi, Selasa (28/2).
Syarief menyebut, ada lima jaksa yang dikerahkan untuk mengawal perkara ini. Untuk sementara mereka ditugaskan untuk penelitian berkas perkara.
"SPDP diterima pada Jumat (24/2)," ujarnya.