Hal tersebut sesuai pengakuan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para perusahaan pemenang tender pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo turut menyerahkan uang saweran kepada seorang staf ahli anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan. Penyerahan ini sesuai arahan bekas Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Hal tersebut dilontarkan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9). Dalam sidang tersebut, ia dipanggil sebagai saksi.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, bahwa beliau (Nistra Yohan, red) orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," katanya dalam persidangan.
Nistra Yohan masih misteri rimbanya hingga kini. Berdasarkan informasi yang beredar, Nistra Yohan merupakan staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR, Sugiono, dan merupakan kader Partai Gerindra.
Irwan melanjutkan, uang saweran mulanya diserahkan kepada Windi Purnama. Windi lalu mengantarkannya kepada Nistra. Windi membenarkan adanya penyerahan uang tersebut.