Kendati demikian, Ramadhan enggan merinci hasil sidang kode etik tersebut karena data yang diterimanya belum lengkap.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Raden Brotoseno telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi. Sidang tersebut atas kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno telah divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut. Setelah vonis tersebut, Divisi Propam Polri langsung menggelar sidang kode etik terhadap Brotoseno.
“Sudah menjalani sidang kode etik profesi (KEP). Sidang KEP ya, komisi kode etik profesi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Kendati demikian, Ramadhan enggan merinci hasil sidang kode etik tersebut karena data yang diterimanya belum lengkap. Sehingga belum diketahui status Brotoseno dalam Korps Bhayangkara.
"Terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Divpropam Polri, nanti akan disampaikan hasilnya. Sampai sekarang belum. Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," ujar Ramadhan.