Semua biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status ini, dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lainnya
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayahnya. Ini tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020. Status berlaku mulai 27 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020," kata Ganjar di Semarang, Sabtu (28/3).
Ada sejumlah pertimbangan kenapa status ini ditetapkan. "Karena wabah Covid-19 telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah."
Semua biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status ini, jelas Ganjar, dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Ia menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan Covid-19. Rujukannya adalah surat keputusan Menteri Keuangan.
"Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan Covid-19," kata politikus PDI-Perjuangan itu.