Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan tiga pelanggaran etik.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, dipecat sebagai pegawai lembaga antisuap. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, dia terbukti melanggar kode etik.
Robin diketahui ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dia diterka menerima beselan Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (31/5).
Tumpak menjelaskan, ada tiga pelanggaran etik yang dilakukan Robin. Pertama, berhubungan dengan pihak yang mempunyai keterkaitan perkara, yang sedang atau telah ditangani KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan karena meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.