AKBP Yogi Napitupulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sempat melakukan pemeriksaan terhadap suami terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni AKBP Yogi Napitupulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Yogi sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, tidak pernah terungkap jadwal pemeriksaan Yogi dalam setiap pemeriksaan saksi.
"Sudah pernah diperiksa sebagai saksi Djoko Tjandra, Pinangki dan Andi Irfan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Febrie menjelaskan, Yogi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya saat awal penetapan tersangka.
Kemudian, ia juga diperiksa untuk saksi atas penetapan istrinya sebagai tersangka guna mengungkap aliran uang dari tersangka Djoko Tjandra. "Diperiksa untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Pinangki," ujar Febrie.