Ihsan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi II DPR, Ihsan Yunus. Politikus PDI-Perjuangan itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mitra kerja Kementerian Sosial.
Pemanggilan Ihsan masih berkelindan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (27/1).
Selain Ihsan, penyidik juga agendakan bakal periksa juga mantan ADC Menteri Sosial, Eko Budi Santoso, untuk berkas perkara Adi. Sementara Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas, akan menjadi saksi untuk tersangka eks Mensos Juliari P Batubara (JPB).
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Juliari dan Adi, ada pula PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).