Semua akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa 11 orang dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Semua akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil, Sekretaris Pribadi mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Selvy Nurbaity; Direktur PT Rajawali Parama Indonesia, Wan M. Guntar; Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi; dan Direktur Utama PT Inti Jasa Utama, Irfan.
Lalu, pemilik PT Inti Jasa Utama, Jimmy; wiraswasta, Agustri Yogasmara; tenaga pelopor Kementerian Sosial, Dian Lestari; PNS Kemensos; Fahri Isnanta; eks ADC Mensos, Eko Budi Santoso; dan pihak swasta, Sanjaya serta Nuzulia Hamzah Nasution.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen atau PPK)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari sebagai tersangka. Dia dan bekas PPK Adi Wahyono serta Matheus diterka menerima beselan dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.