Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Indramayu, Supendi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf dan tenaga ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar), Ashifa Viadira dan Deni Komaransyah. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Provinsi Jabar ke Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, ada satu saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini. Orang yang dimaksud merupakan pihak yang telah divonis bersalah, yaitu eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono.
"Para saksi didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan teknis pengajuan proposal untuk mendapatkan banprov (bantuan provinsi) bagi Kab. Indramayu," ujar Ali, Selasa (23/3) malam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Indramayu, Supendi. Usai operasi tangkap tangan Oktober 2019, dia bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak yang dimaksud, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; Wempy Triyono; dan wiraswasta Carsa AS. Semuanya telah divonis bersalah.