Sekretaris pribadi dan asisten pribadi kerap digunakan sebagai kaki tangan dalam perbuatan rasuah.
Dibalut blazer hitam, Anggia Putri Tesalonika Kloer hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/3). Di persidangan itu, ia ditanyai soal mobil Honda HRV dan sebuah unit apartemen yang diberikan eks mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya karena keluarga tidak di Jakarta dan saya dari Manado. Jadi, saya disewakan apartemen di Cawang," ujar Anggia seperti dikutip dari Antara.
Anggia adalah salah satu sekretaris pribadi (sespri) Edhy. Ia juga adik kandung anggota DPRD Manado, Mona Kloer. Mona tercatat menduduki posisi strategis di Partai Gerindra, yakni sebagai Ketua DPC Gerindra Manado. Edhy Prabowo juga berasal dari Gerindra.
Di depan hakim, Anggia mengaku tidak mengetahui harga mobil dan biaya apartemen yang dipakainya itu. Menurutnya, mobil dan apartemen diurus oleh sekretaris pribadi Edhy lainnya, Amiril Mukminin. Apartemen itu disewa untuk satu tahun, yaitu dari Juli 2020 hingga Juli 2021.
Selain Anggia, sespri perempuan Edhy lainnya, Fidya Yusri dan Putri Elok mendapat fasilitas serupa. Fidya disewakan sebuah unit apartemen di Menteng Park, Jakarta Pusat. Dalam kasus suap ekspor benur yang menjerat Edhy, ketiganya masih berstatus sebagai saksi.