Zulkifli diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai.
Sembilan orang bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus atau DAK Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Salah satunya, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Said Effendi.
Sisanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai, Marjoko Santoso; pegawai negeri sipil (PNS) Lili Safitri, Ali Ibnu Amar, dan Halimatushakdiah; pensiunan PNS, Syaari; wiraswasta, Eli Yati dan Busari Muslim; dan pengurus rumah tangga, Mimi Gusneti.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi ZAS (Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah), TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/2).
Pada kasusnya, KPK menerka Zulkifli memberikan fee 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, agar mau bantu urus DAK Dumai. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.
Demi memenuhi fee permintaan Yaya Purnomo, Zulkifli diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.