Seluruh unsur pasal terkait dugaan suap dalam berkas perkara telah dipenuhi penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak, segera diadili dalam kasus dugaan suap dana hibah pada APBD Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara Sahat juga akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/4).
Ali bilang, seluruh unsur pasal terkait dugaan suap dalam berkas perkara telah dipenuhi penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Begitu pula dengan berkas perkara staf ahli Sahat Tua, Rusdi. Keduanya kini masih ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dimulai 13 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023, dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," ujar Ali.