Soekarwo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo. Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Pakde Karwo ini akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPO (Supriyono)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Soekarwo absen dalam pemeriksaan pada Rabu (21/8) lalu. Dari pantauan reporter Alinea.id, Soekarwo tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
"Saksi (untuk kasus) Tulungagung. Makasih, makasih, enggak ada persiapan," kata Soekarwo sambil bergegas memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.
Supriyono yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.