Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp22,4 miliar.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hukuman lebih ringan dari tututan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rosmina, saat membacakan amar putusan, Jumat (8/5).
Emirsyah juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai S$2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara. Jika di rupiahkan, uang pengganti setara Rp22,4 miliar. Mesti dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan hukuman memberatkan, Rosmina menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sebagai pemimpin, (Emirsyah) seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan, di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan," paparnya.