KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya penyuapan oleh bupati Jepara pada hakim PN Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2017. Status yang sama juga ditetapkan KPK pada hakim pada PN Semarang, Lasito.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji, kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang, terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (6/12).
Adapun status tersangka pada Lasito, ditetapkan karena diduga menerima suap dari Marzuqi.
Basaria menjelaskan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat berbeda pada tanggal 4-5 Desember 2018. Adapun lokasi yang digeledah di antaranya adalah kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, yang semuanya berada di Jepara.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain, yaitu rumah Lasito di Solo, sebuah kantor pengacara di Semarang, dan rumah Lasito yang lain di Semarang.