Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal enam orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal enam orang untuk bepergian ke luar negeri guna mengusut suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Keenam orang yang dicekal KPK ialah Komisaris PT Surya Dharma Sentosa Hendra Setiawan, Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama Jimmy Hidayat, Staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates Udin Zaenudin, satu orang dari unsur swasta yakni Surya Soedarma, serta dua orang pengacara Sukiman Sugita, Rukiman Suherman.
"Dalam penyidikan perkara dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico), KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Keenamnya dicekal bepergian selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (16/8). Sendy merupakan tersangka dalam perkara itu. Dia juga sudah dicekal oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap berbagai pihak lainnya seperti Arih Wira Suranta selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tjhun Tje Ming dari pihak swasta.