Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp511,32 juta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp511,32 juta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura. Uang yang disita terdiri dari 28.974 dolar Singapura dan US$700 dan Rp200 juta dari para tersangka.
KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
"Seorang pengusaha, SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6) malam.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, lanjut Syarif, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.