Nasional

Suap pajak Angin, KPK panggil pegawai PT Gunung Madu Plantations

KPK dalami kasus dugaan penerimaan hadiah pemeriksaan perpajakan DJP Kemenkeu.

Jumat, 11 Juni 2021 13:05

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu 2016 dan 2017, Jumat (11/6). Pihak yang dipanggil ialah pegawai PT Gunung Madu Plantations, Teh Choo Pong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Angin dan eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.

Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin untuk kepentingan penyidikan.

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT  Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait