Penyuapan untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR via mekanisme PAW.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut bekas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, 30 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5).
Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas rasuah, salah satu ertimbangan yang memberatkan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, itu.
"Perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," sambungnya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Saeful bersikap sopan selama persidangan. Juga dianggap mengakui dan menyesali kesalahannya. "Dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, yaitu seorang istri dan seorang anak," tutur Ronald.