Penggusuran petani Kendal akibat proyek Jalan Tol Batang-Semarang tergesa dilakukan demi merampungkan target pembangunan Jokowi.
Dua pekan lalu, tepatnya Jumat (13/4) anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kendal menerima surat Pengadilan Negeri setempat, perihal eksekusi pengosongan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang di sana. Jika menolak mengosongkan tanah, petugas akan melakukannya secara paksa pada 23-26 April 2018.
Ketua Departemen Penguatan, Pengawasan, dan Konsolidasi Organisasi Nasional SPI Ali Fahmi menjelaskan, penggusuran yang dilakukan oleh BPN Kendal merupakan penindakan sepihak. Padahal proses pengukuran dan penilaian terhadap bidang tanah dan bangunan yang akan dibangun jalan tol belum selesai dan tak sesuai kehendak rakyat.
Dia juga menyebut adanya maladministrasi yang dilakukan BPN Kendal. Pasalnya hingga saat ini warga masih melakukan mediasi dengan pihak lain seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Terlebih warga juga tidak dilibatkan membahas harga ganti rugi.
Upaya yang tergesa ini menurutnya dilakukan demi mengejar target pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membangun sarana infrastruktur.
Akibat pembangunan itu, warga yang umumnya berprofesi sebagai petani, sejumlah 140 KK yang berasal dari sembilan desa terpaksa harus kehilangan tanah. Sembilan desa itu adalah Desa Ngawensari, Desa Galih, Desa Sumbersari, Desa Rejosari, Desa Tunggulsari, Desa Kertomulyo, Desa Penjalin, Desa Magelung, dan Desa Nolokerto.