Lukas Enembe sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait pemberi suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Ia merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberkasan telah rampung dan penyerahan terhadap jaksa penyidik telah dilakukan. Lukas Enembe sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini (3/3) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk salah satu pihak pemberi suap Tersangka LE (Lukas Enembe) yaitu Tersangka RL (Rijatono Lakka) dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Ali menyebut, jaksa juga telah meneliti keseluruhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Hal ini untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan perbuatan pidana dari Tersangka dimaksud sehingga dinyatakan lengkap.
Terhadap Rijatono, penahanan masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan. Persisnya, Rijatono masih dalam tahanan sampai dengan 22 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.