Sudrajad bakal diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sudrajad bakal diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan. Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (15/2).
Ali mengatakan, persidangan direncanakan berlangsung secara hybrid dan Sudrajad bakal mengikuti sidang secara daring. Kendati demikian, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan yang digelar secara terbuka.
"Tim jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," ujar Ali.