Terdapat 404 kasus positif Covid-19 di DIY hingga 16 Juli.
Pondok pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkenankan kembali beraktivitas di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Namun, mesti menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Walaupun virus corona itu tetap ada, bukan berarti masyarakat tidak boleh melakukan apa-apa atau tidak ada inisiatif. Tetap boleh melaksanakan serangkaian kegiatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ucap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (16/7).
"Jadi, monggo saja kalau pesantren itu mau dibuka kembali," sambungnya saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan pengurus ponpes se-DIY.
Dia menerangkan, izin tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Dalihnya, beradaptasi menjadi opsi paling relevan di tengah ketidakdapatan memprediksi penyebaran Covid-19.
Meski demikian, pengurus ponpes diminta mempersiapkan protokol kesehatan dengan baik. Pangkalnya, para santri menginap di asrama dan jauh dari keluarga.