Seleksi pansel dan capim KPK harus dibikin komprehensif dan transparan. Tidak boleh ada calon titipan.
Pemerintah terus menggodok nama-nama yang akan masuk jadi anggota tim panita seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan merampungkan sususnan personel pansel pada Juni mendatang.
Anggota pansel bakal berjumlah 9 orang. Sebanyak 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat. Susunan pansel capim lembaga antirasuah itu akan ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Ya, (anggota pansel) tokoh yang baiklah, yang punya integritas yang concern terhadap pemberantasan korupsi. Saya kira banyak sekali. Tinggal nanti dipilih," ujar Jokowi kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).
Masa jabatan pimpinan KPK saat ini bakal berakhir pada Desember 2024. Sesuai regulasi, pimpinan KPK yang baru diseleksi oleh pansel yang dibentuk atas persetujuan presiden. Setelah itu, para calon harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelum resmi dilantik jadi petinggi KPK.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan susunan anggota pansel harus disiapkan secara matang. Menurut dia, seharusnya semua personel pansel dipilih dari kalangan masyarakat dan akademikus. Anggota pansel dari unsur pemerintah potensial tak independen membawa misi dari Jokowi.