Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal yang menyuplai ke DE, karyawan PT KAI.
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terduga merupakan warga sipil berinisial R. Ia kerap menyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.
“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” katanya dalam keterangan, Selasa (22/8).
Hengki menyebut, R melakukan penjualan tidak secara tatap muka. Keduanya melakukan transaksi secara daring via marketplace.
Ternyata, ini bukanlah pertama kalinya bagi R berurusan dengan aparat. Tersangka merupakan residivis untuk kasus senjata api.
"Tapi perlu kami sampaikan salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama, yaitu menjual senjata api dan ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” ucapnya.