Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya mengakhiri PSBB tahap II pada 8 Juni 2020.
Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), setelah dua kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 tersebut.
Pemimpin Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu (7/6) malam hingga Senin dini hari.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya, mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tetapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai COVID-19," kata Sambari.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya, juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.