Anies menyampaikan, pemerintah tidak tebang pilih, semua pelanggaran peraturan daerah akan ditindak tegas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim surat kepada manajemen PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis. Melalui surat itu, pemerintah meminta Grand Ancol Hotel menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisata di Hotel Alexis.
"Apabila besok (28/3) belum dilakukan penutupan, Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3), dilansir Antara.
Kamis 22 Maret, pemerintah mengeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Menurut Anies, langkah ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memeriksa semua laporan bahwa ada praktik-praktik yang melanggar peraturan-peraturan, khususnya Peraturan Daerah Pasal 14 Nomor 6 Tahun 2015.
Anies tidak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis. Anies berharap, pengelola Hotel Alexis menaati surat yang ia kirim. "Kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut, titik," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan itu menyampaikan, investigasi terhadap kegiatan di Hotel Alexis bermula dari laporan sebuah majalah. Hasilnya, di Hotel Alexis ada praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah.