Setelah dibahas di Bamus, surat permintaan pertimbangan amnesti dari Jokowi akan dibawa ke Komisi III.
DPR RI telah menerima surat permintaan pertimbangan yang diajukan Presiden RI Joko Widodo atas permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Surat yang teregistrasi dengan nomor R-28/Pres/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengumumkan penerimaan surat tersebut dalam rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019. Surat tersebut akan dibahas dalam rapat Bamus DPR hari ini.
"Nanti siang ada Rapat Bamus, nanti akan dibahas dalam Rapat Bamus tersebut," kata Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).
Politikus PDIP yang menjadi pendamping Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan surat rekomendasi Amnesti bagi Baiq Nuril. Jokowi dinilai bertindak cepat sehingga permohonan amnesti dapat dibahas sebelum masa reses DPR dimulai pada 26 Juli mendatang.
"Terima kasih Pak Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya, baik itu Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung, Pak Moeldoko di KSP dan kawan-kawan di Setneg, yang sudah membantu sehingga menjadi keputusan dibacakan di paripurna," kata Rieke usai paripurna berakhir.