Korupsi menghambat investasi dan memperburuk ketimpangan. Bahkan dapat menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Sejumlah ekonom dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menyoroti ihwal pemberlakuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi DPR dan pemerintah, yang pada hari ini, Kamis (17/10) mulai berlaku.
Dalam surat terbuka itu yang berisi tiga halaman itu, para ekonom menilai berlakunya UU KPK hasil revisi akan membuat kondisi ekonomi semakin sulit. Hasil kajian para ekonom menyebut, korupsi malah menghambat investasi dan memperburuk ketimpangan. Bahkan dapat menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Surat terbuka itu ditandatangani oleh 41 ekonom. Sejumlah nama mulai dari Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah, Lincolin Arsyad dari Universitas Gadjah Mada, Didin S. Damanhuri dari Institut Pertanian Bogor hingga Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri. Surat terbuka itu dilampiri naskah akademik sepanjang 48 halaman.
Salah seorang penggagas surat terbuka ini, Arief Anshory Yusuf dari Universitas Padjajaran Bandung, mengatakan dukungan terhadap rekomendasi tetap terbuka bagi para ekonom hingga Kamis 17 Oktober 2019 jam 23.59.
Berikut isi surat terbuka para ekonom tersebut: