Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara rinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp4.798.706.951.640.00 dan USD7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa.