Apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada perkara dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
Surya atau yang dikenal dengan Apeng tersebut juga diwajibkan untuk mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai lebih dari Rp40 triliun. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan, Kamis (23/2).
Hakim Fahzal mengungkapkan, uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Surya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.