Majelis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dijatuhi hukuman 15 tahun dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau periode 2004-2022. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Surya Darmadi dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun hal yang memberatkan putusan hakim adalah Surya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group belum menerapkan plasma hingga terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Surya sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, perusahaan milik Surya Darmasi melaksanakan kegiatan Corporate Social Repsonsibility (CSR) antara lain membantu karyawan membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Perusahaan milik Surya juga mempekerjakan sekitar 21 ribu karyawan.