Bos Duta Palma Group itu tampak geram, dan menyebut pihaknya sempat dipaksa untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tahun lalu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dijadwalkan mendengar putusan hakim atas perkara yang menjeratnya. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Surya yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, digiring masuk ke ruang sidang oleh petugas. Bos Duta Palma Group itu tampak geram dan menyebut pihaknya sempat dipaksa untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tahun lalu.
"Tolong disebarkan ya, bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu bulan Agustus. Kalau nggak ikut praperadilan selesai semua," kata Surya di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Selain itu, Surya menyebut, apabila merujuk pada bukti praperadilan dirinya tidak perlu menjalani persidangan tindak pidana korupsi. Terlebih, Surya sebagai terdakwa pada perkara ini dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau praperadilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kaya dihukum mati," ujarnya.