Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Emosi yang diluapkan kliennya itu diklaim terkait tekanan terhadap Duta Palma Group saat mengajukan praperadilan.
Terdakwa kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004-2022, Surya Darmadi, sempat marah-marah sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2).
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengklaim luapan emosi kliennya tersebut terkait tekanan yang dihadapi PT Duta Palma Group saat mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum itu ditempuh atas upaya penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Surya Darmadi.
"Di sidang pertama, dia memang kesal. Dia kesal, menyampaikan sampai emosi. Dia menyatakan, bahwa dia ini sudah mengajukan praperadilan sebelumnya. Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang," kata Juniver kepada wartawan usai persidangan.
Surya Darmadi, terang Juniver, meyakini dapat memenangkan praperadilan karena dasar pengajuannya merujuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Rregulasi sapu jagat (omnibus law) ini mengatur keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan atau izin berusaha.