Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, hal itu akan dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan keluarga.
Pihak tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi, meragukan keputusan penyidik dalam penetapan adanya penghalangan dari piihak keluarga. Pasalnya akibat penghalangan itu, berbuah perkara baru dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, hal itu akan dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan keluarga. Ia kemudian akan menganalisa hasil konfirmasinya tersebut untuk mengetahui keterangan lebih jelas apa yang dimaksud dengan penghalangan.
“Ini saya belum tahu, apa yang dimaksud menghalang-halangi terhadap proses penyidikan ini apalagi pihak keluarga, ini yang menarik,” kata Juniver di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (24/8).
Kendati demikian, kliennya mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita aset bos PT Duta Palma Group itu. Adapun penyidik telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi.
"Kalau itu adalah kewenangan penyidik. Beliau tadi katakan, silakan saja," ujar Juniver.