menilai, tuntutan pidana seumur hidup yang disampaikan jaksa terkesan mengada-ada.
Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi, merasa dituduh telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menilai, tuntutan pidana seumur hidup yang disampaikan jaksa terkesan mengada-ada.
"Saya sebagai pengusaha, dari mulai usaha saya tidak mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung saya langsung lunasi bank. Secara internasional ada CRS, Corporate Reporting System, jadi luar negeri semua dicek. Jadi, semua yang dituduh semua mengada-ada, nggak bener," ujar Surya usai mendengarkan tuntutan jaksa di persidangan.
Selain itu, ia juga mengaku tidak terima jika disebut pelaku tindak pidana mega korupsi. Pasalnya, Surya mengklaim dirinya telah menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.
"Kalau saya megakoruptor, saya nggak pulang dari Taiwan menyerahkan diri, karena saya bukan megakoruptor," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bakal menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (15/2) dengan agenda pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.