Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi jenazah Brigadir J.
Terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin, hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Arif mengatakan, mantan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam, Kombes Susanto memiliki andil besar dalam skenario tersebut. Salah satunya adalah ketika dirinya melihat Susanto akan mengambil pakaian dinas Brigadir J, sementara ia belum mengetahui bahwa Yosua telah tewas.
"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif dalam persidangan, Senin (28/11).
Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.
Awalnya, Arif mengirimkan foto jenazah Brigadir J di ruang autopsi untuk dilaporkan ke Susanto. Foto yang dikirimkan antara lain kondisi jenazah yang tanpa busana, tujuh lubang tembakan dan peti jenazah.