MA telah menyatakan hakim Syamsul Rakan Chaniago melanggar etik karena bertemu dengan pengacara Syafruddin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakri Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggaran kode etik hakim Syamsul Rakan Chaniago bisa menjadi 'bahan bakar' baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan mantan terpidana kasus korupsi Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ke balik jeruji.
"Bukti putusan etika MA (Mahkamah Agung) ini bisa menjadi novum atau bukti baru untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) perkaranya Syafruddin (Arsyad) Temenggung (ke MA)," kata Fickar saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Minggu (29/9).
MA sebelumnya telah menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.
Syamsul ialah salah satu anggota majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua, serta Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin selaku anggota, memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari tahanan.