Nasional

Syahrini dan Vicky Shu bakal jadi saksi untuk bos First Travel

Selain kedua penyanyi itu, tim JPU tak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah artis lain yang pernah berhubungan dengan First Travel.

Senin, 19 Februari 2018 17:03

Tiga bos biro perjalanan haji dan umrah First Travel harus menghadapi tiga dakwaan jaksa sekaligus. Dalam sidang perdana kasus penipuan yang digelar di Pengadian Negeri Depok, mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan juncto 64, dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini terdiri dari yakni Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang. Selain itu, ada Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan dari Kejari Depok.

Rencananya, tim JPU akan menghadirkan dua penyanyi kondang, Syahrini dan Vicky Shu di persidangan. Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S, dan Kiki S, bos First Travel.

"Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tahu dulu, " terang jaksa Heri seperti dikutip dari Antara, Senin (19/2).

Selain kedua penyanyi itu, tim JPU tak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah artis lain yang pernah berhubungan dengan First Travel. Terlebih korban First Travel mencapai 63.310 jemaah dengan total kerugian Rp 905 miliar.

"Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti," katanya.

Kasus penipuan First Travel mencuat pada Agustus 2017 silam. Kala itu, biro perjalanan ke Tanah Suci itu menawarkan biaya murah untuk ibadah umrah. Namun, sekira 58.000 jemaah tak kunjung berangkat meski telah membayar harga paket yang ditawarkan, yakni Rp14,3 juta. Mereka pun mengadu ke polisi atas kasus penipuan itu. Hingga akhirnya aparat menangkap ketiga bos First Travel.

Syamsul Anwar Kh Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait