Pemerintah pusat akan mendampingi dalam pengelolaan dana Otsus.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua sudah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/7).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, revisi UU 21/2001 tersebut bukan untuk memperpanjang Otsus. “Karena UU Otsus itu tidak perlu diperpanjang, revisinya itu hanya menyangkut dana Otsus,” ucap Mahfud dalam keterangan pers virtual, Jumat (16/7).
Revisi UU 21/2001 dilakukan agar dana Otsus tetap bisa dicairkan. Sebab, dana Otsus untuk Provinsi Papua semestinya harus berakhir pada November 2021.
“Ini diperpanjang lagi, sehingga 2022 dana Otsus itu masih ada dan dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk pembangunan kesejahteraan di Papua,” tutur Mahfud MD.
Ia menyebut, pengelolaan dana Otsus tidak lagi akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah pusat akan mendampingi dalam pengelolaan dana Otsus. Terlebih, jatah dana Otsus dari Dana Alokasi Umum telah dinaikkan dari 2% menjadi 2,25%.