MA hanya menguji secara materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak.
Mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 Yusril Ihza Mahendra menyoroti tersebarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri dkk.
Yusril menerangkan, dalam pemberitaan terkait putusan MA tersebut ada salah kaprah yang melahirkan tafsiran negatif. Dikatakannya, tidak ada kaitannya putusan MA itu dengan hasil Pilpres 2019.
"Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (8/7).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, menang tidaknya Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat.
Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, tambah Yusril, KPU merujuk pada putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.